3 Pria di Padang Ditangkap Usai Peras Korban Rp18 Juta Modus Tuduh Berbuat Mesum



Tiga pria di Kota Padang ditangkap polisi atas dugaan pemerasan dengan modus menuduh korban berbuat mesum.

Ketiga pelaku masing-masing bernama Salman Aloqri (23) warga Anak Air, Jefri Efendi (28) warga Padang Sarai dan Vio Refriadi (26) warga Bungo Pasang. Ketiganya diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Minggu (22/12) di lokasi berbeda di Kota Padang.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, aksi pemerasan terjadi pada Minggu (6/12) sekira pukul 22.35 WIB di pinggir jalan kawasan Banda Buek, Kecamatan Lubuk Kilangan. Saat itu korban inisial IHT (30) warga Nanggalo, dituduh berbuat mesum di atas mobil.

Kronologi kejadian berawal ketika korban bersama teman wanitanya turun dari mobil lalu datang beberapa orang pelaku dan langsung mendorong korban untuk masuk kembali ke dalam mobil. Salah satu dari pelaku membawa korban menggunakan mobil tersebut.


“Korban dituduh oleh pelaku berbuat mesum dan meminta uang sejumlah Rp18 juta rupiah. Karna merasa ketakutan kemudian korban menghubungi orang tuanya agar mengirimkan uang tersebut,” ungkapnya.

Orang tua korban pun mengirimkan uang sejumlah Rp10 juta rupiah. Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk menarik uang Rp10 juta tersebut. Karna sudah limit penarikan kemudian pelaku menyuruh korban untuk mentransfer uang Rp2 juta rupiah ke teman wanita korban untuk dilakukan penarikan.

Setelah itu uang tersebut diserahkan oleh korban kepada pelaku Rp12 juta rupiah, setelah itu pelaku berhenti dan turun dari mobil di tepi Jalan By Pass dan menyuruh korban untuk pergi. Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dua unit sepeda motor juga diamankan petugas. Saat ini ketiga pelaku ditahan untuk proses hukum.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama