Tersangka pelaku pembakaran truck dan penganiayaan supir di Minas, RBP alias Jaik Uban atau juga dikenal dengan sebutan “Raja Minas" akhirnya di gelandang ke Mapolres Siak setelah ditangkap di depan Mapolda Riau usai melaporkan kasus pencurian sawit, Senin (10/02/25) tadi pagi.
KAPOLRES Siak, AKBP Eka Ariandy Putra didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Ramadhan dalam keterangan persnya menyampaikan pelaku inisial RBP alias UP tersangka pembakaran truk dan penganiayaan supir bernama Rifnaldo (34) di Jalan Chevron Kampung Minas Barat, Kabupaten Siak ditangkap pagi tadi di depan Mapolda Riau.
“ Pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil truk di Minas sudah diamankan satu orang sekira pukul 10.15 WIB. Tersangka langsung kami bawa ke Polres Siak," ujar AKBP Eka dalam konferensi pers, Senin (10/02/25).
Penangkapan bermula dari laporan yang masuk pada Ahad (09/02/2025) oleh pelapor sekaligus korban
bernama Rifnaldo. Pelapor mengalami penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang di Kecamatan Minas.
AKBP Eka menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka, motif penganiayaan dan pembakaran mobil truk milik Rifnaldo ternyata unsur sakit hati karena pelaku mengaku sering mengalami pencurian buah sawit miliknya. Pelaku tega melakukan itu karena tersulut emosi.
" Jadi tersangka ini motifnya sakit hati karena buah sawitnya sering dicuri ninja sawit. Namun si korban ini diketahui bukan pelaku ninja sawit.
Korban ini kesehariannya hanya mengantar buah sawit milik orang. Tersangka menuduh korban yang mencurinya," terang Kapolres seperti dikutip dari kupasberita.com/ Diposting Kabarpauhpadang.blogspot.com
Atas tindakan itu, tersangka memenuhi unsur tindak pidana dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
#siak #minas #riau #pekanbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar