Padang – Komplotan perampok di Kota Padang berhasil dibekuk polisi. Pelaku inisial J dan R sebelumnya beraksi di Gudang CV Sentosa Jalan Pasa Batipuah, Kecamatan Padang Selatan.
Kedua pelaku perampokan tersebut ditangkap Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Pemancungan, Kecamatan Padang Selatan pada Senin (8/1/2024).
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta rupiah.
“Keduanya ditangkap sedang asyik tidur pulas. Dia tidak tahu bahwa petugas datang menangkapnya,” kata Ipda Yanti.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mereka melakukan pencurian di gudang tersebut. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polresta Padang.
“Kami masih memeriksa komplotan pencurian tersebut, apakah dia masih ada temannya atau berdua saja, masih dalam penyelidikan kita,” imbuhnya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam di atas 5 tahun penjara.