Gelapkan Barang Perusahaan untuk Main Judi, Seorang Sopir di Padang Ditangkap

Padang – Seorang pria di Padang ditangkap polisi atas laporan penggelapan. Pelaku bernama Rio Febrianto (30) merupakan sopir salah satu perusahaan di Kota Padang.

Ia ditangkap Tim Pyiton Polsek Lubuk Begalung di rumahnya kawasan Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat pada Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan pelaku dilaporkan atas penggelapan uang kantor tempat ia bekerja yakni PT PDR yang terletak di Kelurahan Pagambiran, Kecamatan Lubuk Begalung.

“Pelaku sudah diamankan ke Polsek Lubuk Begalung dan masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan di PT PDR.

Setelah adanya laporan masuk dilakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dan didapat identitas pelaku. Kemudian dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lubeg Iptu Apriadi Tim Opsnal segera bergerak menuju tempat keberadaan pelaku.

“Dari hasil interogasi bahwa barang-barang korban berupa sabun-sabun, minuman sachet dan minuman botol seberat 4 ton telah dijual di daerah Pesisir Selatan,” ungkapnya.

Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp15.000.000, uang tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk bermain judi dan kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama