Padang – Seorang pria pelaku pencurian di Padang ditangkap polisi. Pelaku inisial RF (46) merupakan warga Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Ia ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berdasarkan laporan polisi tanggal 3 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra melalui Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan pelaku mencuri laptop dan dompet seorang marbot Masjid Al Muttaqin yang saat itu sedang tertidur.
“Palaku RF ditangkap karena telah melakukan pencurian satu unit laptop dan dompet milik seorang Marbot Masjid Muttaqin,” kata Ipda Yanti, Kamis (4/1).
Kejadian pencurian berawal ketika korban selaku marbot Musala Al Muttaqin sedang tidur di dalam kamar dan meletakkan laptop dan dompet di atas meja.
Kemudian ketika korban terbangun dari tidur, laptop dan dompet tersebut sudah tidak ada lagi. Korban lantas mengecek pintu bagian depan musala tersebut sudah dalam keadaan rusak.
Mendapat laporan itu, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan didapati ada rekaman kamera pengawas CCTV di TKP sehingga diketahui pelaku pencurian adalah RF.
Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.