Tanam Ganja di Rumah, Seorang Pengedar Narkoba di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Bukittinggi– Seorang pengedar berinisial Z alias Pajok (49) ketahuan menanam ganja di rumah, akhirnya diringkus Polresta Bukittinggi.

Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi menemukan satu pohon ganja yang ditanam Z pada ember bekas, dan disimpan di kamar mandi.

Z berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bypass Barumbuang, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Sayfri menyampaikan, saat digeledah, ditemukan tiga paket sabu berukuran sedang, satu paket sabu berukuran besar, bong dan timbangan digital.

Lebih lanjut, penangkapan Z merupakan pengembangan dari kasus MAP (34) yang diringkus ketika melakukan transaksi di kawasan Jalan Yos Sudarso Bukittinggi.

“Saat ditangkap, MAP memiliki dua paket sabu terbungkus plastik klip bening,” ungkapnya pada Senin, 25 Desember 2023.

Katanya, kasus terungkap setelah Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi menerima informasi dari masyarakat setempat.

Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu malam, 24 Desember 2023.

Sayfri mengatakan, akan terus melakukan pencegahan peredaran narkoba pada malam pergantian tahun di Kota Bukittinggi.

“Tim telah disebar untuk melakukan pemantauan di lapangan,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat turut memberikan informasi jika melihat hal-hal mencurigakan terkait dengan narkoba.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama