PAYAKUMBUH - Tim Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya berinisial H (53) di kawasan Kelurahan Ampang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Rabu (29/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo mengatakan, H diamankan saat hendak mengisi pulsa di salah satu konter sekira pukul 19.30 WIB.
"Benar kita telah mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur," kata Elvis, Kamis (30/11/2023).
Elvis mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban terkait adanya tindak kekerasan terhadap anaknya.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung menuju ke rumah korban dan mengumpulkan informasi yang mengarah ke pelaku H," katanya.
Selanjutnya, kata Elvis, tim melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku.
"Kami menemukan pelaku sedang mengisi pulsa di TKP, saat itu juga pelaku langsung kami tangkap dan amankan ke Mapolres Payakumbuh," katanya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur," pungkasnya.