Padang – Masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023. Bagaimana para kontestan menjalani aturan kampanye di Kota Padang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Padang, Akhiro Murio mengatakan, dua hari pelaksanaan kampanye pihaknya belum menemukan pelanggaran maupun laporan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Akhiro menegaskan, sesuai aturan yang berlaku pihaknya selalu melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye. Menurutnya, sebelum melakukan kampanye peserta harus menyertakan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
“Kita mendatangi lokasi kampanye berdasarkan STTP tersebut. Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran,” ungkap Akhiro, Rabu (29/11).
Kemudian, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye juga belum ditemukan.
Terkait pengawasan APK tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Panwaslu kecamatan (Panwascam).