Padang – Seorang pemuda bernama Fran Edita (21) warga Air Mati, Nagari Muara Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap polisi di Padang. Dia ditangkap atas laporan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, sebut saja Melati (16) asal Padang Panjang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban, bahwa anaknya telah disetubuhi oleh tersangka.
“Korban ini menceritakan kepada pihak keluarga bahwa ia diajak bersetubuh oleh pelaku di sebuah hotel di Kota Padang,” ungkap Kompol Dedy, Selasa (12/9).
Orang tua Melati yang murka kemudian melapor ke Polresta Padang. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Berbekal bukti permulaan yang cukup maka dilakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya diamankan di sebuah warung nasi di Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Senin, (11/9) sekira jam 22.30 WIB.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lanjutan. Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya membawa korban ke sebuah hotel di Kota Padang dan melakukan persetubuhan.
“Pelaku akan dikenakan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” sebut Kompol Dedy.
Dalam kasus ini pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.