Padang – Polisi menangkap pemuda inisial FE (21) warga Air Mati, Nagari Muara Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) atas laporan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Korban merupakan pelajar SMP sebut saja Melati (16) asal Padang Panjang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, saat ini Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih memeriksa terduga pelaku secara intensif.
“Pelaku belum ditahan, masih diperiksa 1×24 jam,” ungkap Kompol Dedy kepada Sumbarkita, Selasa sore.
Kompol Dedy kembali menjelaskan terungkapnya dugaan persetubuhan tersebut. Awalnya korban membeli alat tes kehamilan (test pack).
“Ibu korban yang curiga kemudian bertanya untuk apa membeli alat tes kehamilan itu. Korban mengaku telah melakukan persetubuhan dengan terduga pelaku saat diajak menginap di sebuah hotel di Kota Padang,” terang Kompol Dedy.
Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang. Terduga pelaku akhirnya diamankan di sebuah warung nasi di Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Senin, (11/9) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lanjutan. Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya membawa korban ke sebuah hotel di Kota Padang dan melakukan persetubuhan.
Belakangan berembus kabar bahwa FE dijebak untuk melakukan persetubuhan tersebut. Menanggapi itu, Kompol Dedy mempersilakan pihak terlapor melayangkan di Berita Acara Pidana (BAP).
“Silakan (keluarga) pelaku untuk memberikan keterangan akan informasi itu ke penyidik. Yang jelas ada laporan masyarakat kita tanggapi dan kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah polisi mempunyai bukti permulaan yang cukup.(**)