Sijunjung – Dua pria masing-masing inisial AN (29) warga Jorong Simpang Bungo dan DEP (35) warga Jorong Kampung Baru kenagarian Palaluar, Sijunjung ditangkap atas dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sijunjung Iptu Awal Rama mengatakan, kedua pelaku ditangkap di parkiran bawah RSUD Sijunjung pada Kamis (28/9) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat perihal akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi.
“Saat sampai di lokasi dan dilakukan pengintaian, memang ditemukan dua pria di lokasi sesuai dengan informasi masyarakat. Kemudian dilakukan upaya pemeriksaan dengan disaksikan masyarakat setempat,” ungkap Iptu Awal.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik yang di dalamnya terdapat paket yang dilapisi lakban warna coklat berisikan daun kering diduga ganja. Berat paket itu sekira 3 kilogram.
Saat dinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(**)