Yusri Latif Nilai DLH Kota Padang Belum Siap, Terkait Retribusi Sampah


PADANG, - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, dinilai belum siap dalam melaksanakan amanat Perda No. 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terutama terkait retribusi sampah yang tercantum dalam tagihan pelanggan PDAM di daerah itu.

Sesuai Perda No. 1/2024, pembayaran retribusi sampah yang otomatis masuk dalam tagihan PDAM, sudah termasuk biaya layanan untuk pengambilan sampah langsung ke rumah-rumah warga yang menjadi pelanggan PDAM.

Saya sempat mendengar, bahwa pengambilan sampah langsung ke rumah warga sudah dimulai pada 1 Januari 2025. Namun faktanya, hingga kini DLH masih berkutat dengan data,” kata Anggota DPRD Kota Padang, Yusri Latif, S.HI.

Hal itu disampaikan Latif saat menghadiri kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah di Kelurahan Koto Lua, Jumat (17/1/25). Acara yang digelar di Masjid Laban itu juga tampak dihadiri utusan DLH Kota Padang, PDAM, Lurah Koto Lua dan jajaran, serta para Ketua RW dan RT se Kel. Koto Lua.

Saya menilai DLH belum siap dalam melaksanakan program ini. Di satu sisi, tagihan retribusi sampah yang dibayarkan warga melalui tagihan PDAM, terus berlanjut. Di sisi lain, warga di banyak perumahan di daerah Koto Lua, juga masih membayar retribusi sampah mereka kepada petugas yang ditunjuk oleh masing-masing RW,” ujar Latif.

Pada prinsipnya terang Latif yang juga Ketua DPC PKB Kota Padang itu, dirinya mendukung penuh pengelolaan sampah melalui LPS Kelurahan. Namun, DLH diminta untuk segera mematangkan aksi untuk pelaksanaan program swakelola sampah, sehingga masyarakat tidak lagi merasa dirugikan.

“Sedikit terlambat memang. Namun saya minta DLH segera merealisasikan amanat Perda 1/2024. Kalau memang sudah ada bentor dan sudah ada petugasnya, segera jalankan program ini. Kesampingkan dulu proses pendataan yang tengah digawangi LPS, yang faktanya juga baru dimulai di pertengahan Januari ini,” tegas Latif.

Dia berharap, Kel. Koto Lua bisa menjadi pilot project dari pelaksanaan sistem swakelola sampah berbasis kelurahan itu.

“Masalah ini juga akan segera saya komunikasikan dengan Kadis DLH. Tak ada lagi alasan untuk mengulur-ulur waktu, apalagi sampai seolah bergantung pada proses pendataan yang tengah berlangsung,” tandasnya

Ketua RW IV, Indra Kesuma mengatakan, pembayaran retribusi sampah yang selama ini dimasukkan dalam tagihan PDAM, memang sudah cukup lama menjadi pertanyaan, bahkan dikeluhkan warganya.

“Sebagian warga merasa sudah menunaikan kewajibannya. Namun mereka belum menerima manfaat dari retribusi sampah yang sejak beberapa tahun lalu sudah mereka bayarkan melalui PDAM. Karena apa, karena warga juga harus membayar lagi ke petugas yang memungut ke rumah-rumah,” ujar Indra.

Diketahui, Pemko Padang melalui DLH setempat, mengoptimalkan penerapan sistem swakelola sampah berbasis kelurahan terhitung Januari 2025. Sistem ini diharapkan menjadi solusi terpadu untuk mengatasi 647 ton sampah yang dihasilkan warga Kota Padang setiap harinya.

Pada tahun 2025 ini, seluruh kelurahan di Kota Padang telah diwajibkan memiliki Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) sebagai pelaksana utama sistem tersebut. Sehingga seluruh warga Kota Padang dipastikan benar-benar mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah mereka.

Sumber: khazminang.id

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama