Pesisir Selatan, – Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, polisi meringkus tiga orang pelaku penyalahguna narkoba, satu di antaranya perempuan dan dua laki-laki.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, tersangka perempuan inisial SA (26) dan dua rekannya laki-laki, YJ (29) dan RF (32).
“Ketiga tersangka ditangkap pada Selasa 5 Maret 2024 malam di sebuah rumah di Kampung Pansur, Nagari Jinang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Mereka ditemukan baru saja selesai memakai atau mengonsumsi narkoba dalam sebuah kamar,” ujarnya, Rabu (6/3).
Ia menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah karena kuat dugaan mereka kerap melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah setempat.
“Dari informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan, saat dilakukan penggeledahan polisi menemui sejumlah barang bukti dari tangan ketiga tersangka,” kata Riki.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah tiga paket sedang sabu, empat paket kecil sabu dan lembaran uang tunai senilai Rp700 ribu.
Selain itu, dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menemukan satu buku catatan transaksi narkoba dan beberapa barang bukti lainnya.
Di hadapan para saksi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.