Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Aru, Lubuk Begalung dan Sawahan, Kota Padang pada Rabu, 21 Februari 2024.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi mengatakan bahwa lapak-lapak itu diduga sengaja ditinggal oleh PKL setelah berjualan pada malam hari.
“Padahal, petugas telah mengingatkan bahwa di lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk berjualan, apalagi sengaja ditinggalkan di badan jalan,” kata Rozaldi.
Ia menegaskan, tidak dibenarkan untuk berjualan di badan jalan dan pihaknya juga telah berulang kali memberikan surat peringatan, bahkan sudah sering dilakukan penindakan dengan menyita sejumlah barang PKL.
“Namun, masih bandel dan tidak mengindahkan aturan. Jadi terpaksa kita sita” ungkapnya.
Ia mengimbau agar PKL ke depannya tidak lagi menempati fasilitas umum untuk berjualan karena menganggu kepentingan banyak orang.
“Penertiban dilakukan agar Kota Padang menjadi indah. Diharapkan PKL dapat mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya.