Polisi Proses Kasus Aksi Penganiayaan dan Kekerasan oleh Sejumlah Preman di Padang

Padang – Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfinas membenarkan adanya laporan seorang warga Perumahan Pondok Indah, Balai Baru, Kuranji, Kota Padang mengenai penganiayaan dan kekerasan oleh sejumlah preman.

“Kami sudah menerima laporannya dan juga sudah memperoleh keterangan korban dan saksi-saksi di lapangan ketika peristiwa terjadi,”  pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Ia juga mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti kasus tersebut.

“Saat ini kasus dalam penyelidikan kami,” ungkapnya.

Sebelumnya, viral aksi kekerasan dan penganiayaan oleh sejumlah oknum yang diduga preman kepada seorang warga di rumahnya.

Berdasarkan vidio yang beredar di media sosial, tampak sejumlah laki-laki mendobrak paksa sebuah rumah.

Dalam vidio yang diunggah oleh akun Instagram @malahayatikirana, para preman itu memaksa masuk ke dalam rumah dan dihalangi oleh pemiliknya yakni seorang perempuan hingga membuat dirinya mengalami luka-luka.

Diketahui, korban bernama Ika Maya Agustina Siregar (44) mengungkapkan, preman yang berjumlah 7 orang itu disuruh oleh pengembangan komplek yakni Devindo Artha Development pimpinan Elvy Madreani.

Ia menyebutkan, para preman itu diminta oleh developer untuk mengosongkan rumah korban dengan secara paksa.

“Saya menolak dong, emangnya preman itu pengadilan bisa nyuruh orang mengosongkan rumah, pengadilan aja kalo ingin mengosongkan rumah warga ada mekanisme yang dilaluinya,” katanya pada Jumat, 16 Februari 2024.

Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut bisa terjadi karena developer rumah menaikkan harga rumah seenaknya.

“Saya sudah membayar uang muka pada 2014 sekitar Rp110 juta, perjanjian rumah itu harganya Rp310 juta. Pada 2023, developer dengan seenaknya menaikkan harga rumah jadi Rp550 juta,” terangnya.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama