Padang – Bawaslu Kota Padang menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang berada di sejumlah jalan daerah setempat. Penertiban dilakukan seiring telah berakhirnya masa kampanye dan saat ini memasuki masa tenang Pemilu.
Ketua Bawaslu Padang Eris Nanda mengatakan penertiban dilakukan serentak oleh jajaran pengawas baik di tingkat kota, kecamatan, kelurahan hingga TPS. Penertiban berlangsung mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
“Penertiban dilakukan sesuai dengan Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, dimana masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara,” ungkap Eris.
Petugas menyisir APK yang belum sempat diturunkan peserta pemilu maupun tim kampanye. APK hasil penertiban tersebut dibawa ke Kantor Bawaslu dan Kantor Panwascam.
Eris menegaskan, pada masa tenang semua peserta Pemilu tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Bawaslu tidak akan tebang pilih, seluruh atribut dan sarana yang mengandung unsur kampanye akan dilucuti,” tegasnya.
Dia melanjutkan, sebelum penertiban pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada peserta pemilu untuk melakukan menertibkan secara mandiri.
“Mestinya kalau peserta pemilu memahami regulasi, harusnya ditertibkan mandiri,” terangnya.
Eris Nanda kembali mengingatkan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu, relawan, dan pendukung tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
“Bila melanggar itu masuk kategori kampanye di luar jadwal. Ancamannya pidana,” imbuhnya.