Padang – Menjelang pergantian tahun baru, jajaran Polresta Padang kembali melakukan penertiban kendaraan yang melanggar peraturan berlalu lintas, terutama yang memakai knalpot brong.
Puluhan personel Satlantas Polresta Padang melakukan patroli di kawasan Kota Padang pada Minggu (31/12).
Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin mengatakan pihaknya menertibkan sekitar 51 unit kendaraan roda dua. Kendaraan yang melanggar langsung dikandangkan.
“Kebanyakan yang kita amankan adalah kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong, langsung kita tilang dan kandangkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan patroli di seputar kawasan yang sering dijumpai kendaraan yang memakai knalpot brong, tidak memakai pelat nomor dan tidak memakai helem.
“Rupanya benar, di kawasan-kawasan tersebut kita jumpai dan kita amankan langsung ditilang dan dikandangkan,” ujarnya.