Padang, – Seorang juru parkir liar di kawasan Pantai Padang diringkus polisi usai melakukan pemeresan terhadap muda-mudi yang sedang berwisata dengan modus menuduh korban berbuat tidak senonoh.
Pelaku bernama Keanu (20) warga Purus, Kecamatan Padang Barat ditangkap di rumahnya oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Selasa (23/1) sekira pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Ipda Yanti Delfina mengatakan aksi pemeresan tersebut terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
Saat itu korban sedang duduk di batu grib batas Pantai Padang di Jalan Olo Ladang, tepatnya di depan Kafe Dapoer Sanaya.
“Kronologis kejadian, ketika korban sedang bersama temannya sedang duduk di batu grid Pantai Padang, kemudian datang pelaku dan menuduh korban melakukan perbuatan mesum,” ungkapnya, Rabu (24/1).
Pelaku memeras korban dengan meminta rokok sebanyak 8 bungkus dengan harga per bungkus Rp35 ribu untuk uang damai. Korban tidak mau memberikan rokok tersebut, pelaku lantas meminta uang sebesar Rp200 ribu.
“Di sanalah pelaku mengancam korban, apabila tidak mau memberikan maka korban akan dibawa ke pos pemuda dan diancam akan dikeroyok, karena takut dengan ancaman tersebut korban memberikan uang sebesar Rp200 ribu itu,” ujarnya.
Korban melapor ke Polresta Padang, Tim II Klewang yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Katim Aiptu David Rico Darmawan.
“Pelaku dapat ditangkap di rumahnya, pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan pemerasan tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang untuk penyelidikan selanjutnya,” ungkap Ipda Yanti.(**)