Padang – Tim Klewang Polresta Padang menabuh genderang perang dengan para pelaku pungutan liar (pungli) alias tukang palak di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut. Buktinya, dua tukang palak kembali diciduk oleh Tim Klewang.
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Ipda Adrian Afandi mengatakan, dua pelaku yang ditangkap tersebut yakni Deni (30) Diko (27).
“Kedua pelaku merupakan warga Padang Barat,” ungkap Ipda Adrian, Sabtu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi pelaku yang kerap melakukan pemalakan terhadap pengunjung Pantai Padang.
Usai menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan, Tim Klewang berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Hotel Truntum Padang pada Jumat (5/1),” sebut Ipda Adrian.
Usai ditangkap, keduanya dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. Satu pelaku merupakan residivis di kasus yang sama.
Kepada polisi, pelaku mengaku aang hasil memalak tersebut digunakan untuk membeli sabu.