Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan bagi masyarakat yang tidak memilih atau golongan putih (golput) pada Pemilu 2024.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyampaikan, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.
“Terutama pemilihan presiden dan wakil presiden, pilih satu dari ketiganya, lihat pas debat, siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya,” ujarnya yang dikutip dari laman resmi MUI pada Kamis, 21 Desember 2023.
Kiai Cholil juga mengatakan, fatwa golput haram sudah pernah dikeluarkan MUI.
MUI mengeluarkan fatwa haram golput pada saat Ijtima Ulama III se-Indonesia pada 2009.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III ini dilaksanakan di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) pada 23-25 Januari 2009 lalu.
Selain fatwa mengenai haram golput, juga ada fatwa tentang halal-haram merokok, pernikahan usia dini, bank mata dan organ tubuh lainnya, wakaf, hingga senam pernafasan yoga.
Kegiatan ini digelar di Perguruan Diniyah Putri, Pondok Pesantren Serambi Mekkah dan Pondok Pesantren Thawalib Parabek, Padang Panjang, Sumbar.