Padang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Zalmadi resmi diberhentikan dari Partai Berkarya. Posisi Zalmadi sebagai Anggota DPRD Padang akan digantikan oleh Khairul Karohan.
Perihal pergantian itu diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : 21.5/SKD/DPP/Berkarya/XI/202 tertanggal 21 November 2023.
SK pengesahan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Padang itu ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Fauzan Rachmansyah.
Pada SK DPP Partai Berkarya tersebut, disebutkan bahwa Anggota DPRD dari Partai Berkarya yang mendaftar sebagai Bakal Calon DPR RI dan DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota melalui Partai Politik lain, pada tahapan Pemilu Tahun 2024, harus mengundurkan diri sebagai Anggota Partai Berkarya.
Hal itu juga sejalan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Sebagaimana mana diketahui, pada pemilu tahun 2024 Zalmadi tercatat pada Daftar Caleg Tetap (DCT) Nomor Urut 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kuranji.
Sementara itu, penunjukan Khairul Karohan sebagai pengganti Zalmadi sebagai Anggota DPRD Kota Padang karena yang bersangkutan merupakan peraih suara terbanyak kedua di Dapil 2 pada pemilu legislatif 2019.