Padang – Seorang pria di Padang ditangkap polisi atas kasus pencurian. Pelaku Feri Yanto (36) merupakan warga Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah.
Pelaku ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin (27/11).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, pelaku mencuri dua unit HP di sebuah rumah kampung Jambak Jalan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban. Berdasarkan keterangan korban ke polisi, ia mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Korban inisial SOP, langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp37 juta,” ungkapnya.
Mendapat laporan itu, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku diketahui sedang berada di sebuah rumah kawasan Tunggul Hitam, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polresta Padang,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti dua unit HP dari tangan pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” bebernya.