Pariaman – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial H (41) di Kabupaten Padang Pariaman ditangkap atas laporan melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur. Pelaku menjalankan aksinya di Kota Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kampung Tangah Kecamatan Pariaman Timur pada Jumat malam (17/11).
Pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan dari pelaku F (18) yang ditangkap beberapa hari sebelumnya.
“Setelah mendengar keterangan dari F, maka diketahui bahwa H merupakan pelaku yang juga telah menyodomi pelaku F. F mengaku bahwa ia sudah disodomi sejak tahun 2021 sampai sekarang,” ungkap AKP Arvi, Senin (20/11).
Menurut pengakuan H, ia sudah melakukan perbuatan sodomi kepada enam orang anak di Kota Pariaman. Rata-rata korban berusia 7 sampai 16 tahun.
“Pelaku H menjalankan aksinya dengan cara hunting atau berkeliling mencari mangsa dan dibawa ke kontrakannya,” sebutnya.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku mengimingi korban dengan memberi uang senilai Rp25 ribu.
“Setelah diberi uang korban langsung dibawa dengan motor. Tidak hanya itu, korban diberi minuman keras terlebih dahulu,” terang kasat.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.