Pria di Padang Nekat Gelapkan Barang Milik Perusahaan Distributor untuk Foya-foya

Padang – Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung Padang menangkap pria inisial RY (37) atas laporan penggelapan. Warga Jalan Pulau Kampung Jua Kota Padang itu bersama tiga temannya MF, F dan L dilaporkan menggelapkan sejumlah barang milik perusahaan distributor PT. Padang Distribusindo Raya (PDR).

Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, sebelumnya petugas telah menangkap MF dan F. Sedangkan pelaku L saat ini masih dalam pengejaran.

“Pelaku RY ini ditangkap saat bersembunyi di rumahnya pada Rabu (15/11) sekira pukul 17.00 WIB,” ungkap Kompol Rosidi.

Saat diinterogasi, RY mengakuai perbuatannya melakukan penggelapan bersama MF, F dan L.

Mereka membawa sejumlah barang milik PT. PDR berupa sabun dan detergen berbagai merek ke daerah Kambang dan Tarusan, Pesisir Selatan.

“Barang bawaan tersebut kemudian dialihkan ke toko-toko di Pesisir Selatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Setelah beberapa jenis barang selesai dijual ketiga pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 juta,” kata kapolsek.

Uang tersebut kemudian mereka bagi-bagi. Kepada polisi RY mengaku uang bagiannya digunakan untuk memperbaiki sepeda motor dan foya-foya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Lubeg untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama