Padang – Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban ratusan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg), Rabu (22/11/2023). Ratusan APK yang terdiri dari baliho, spanduk dan poster ditertibkan karena melanggar aturan kampanye.
Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pileg dan Pilpres 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang, Rahmad Ramli mengatakan,
penertiban APK tersebut dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Padang. Penertiban dilakukan karena saat ini belum masuk masa kampanye.
“APK yang ditertibkan adalah baliho, spanduk dan poster yang berisi ajakan mencoblos calon dengan nomor urut tertentu. Bawaslu menerjemahkan (yang melanggar) adalah yang ada ajakan coblos,” ungkap Rahmad.
Pantauan di lapangan, terlhat petugas gabungan sangat berhati-hati melakukan pencopotan APK para caleg agar tidak rusak.
“Ratusan APK tersebut tidak musnahkan, tapi kami bawa ke kantor untuk didata,” Ramli menambahkan.
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh perwakilan partai politik melalui pertemuan yang digelar secara khusus.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing parpol telah mendapatkan penjelasan terkait aturan pemasangan APK.
“Kami memberikan waktu selama 3 hari untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun hingga batas waktu tersebut ternyata belum dicopot. Maka hari ini kami tertibkan, penertiban ini masih berlangsung,” pungkasnya.