Mahasiswa di Padang dan Pacarnya Nekat Berbuang Terlarang, Iphone Buktinya

Padang – Polisi menangkap mahasiswa bernama Akmal (22) asal Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung atas laporan bersekongkol melakuan pencurian di sebuah kedai minuman di Jalan Utama Lubuk Begalung (Lubeg) Padang.

Kapolsek Lubeg Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, pelaku bekerja sama dengan pacarnya bernama Ines yang bekerja di kedai tersebut.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban seorang perempuan yang kehilangan Iphone 11 Pro Max saat minum di kedai tempat pacar pelaku bekerja.

“Korban melaporkan bahwa Iphone tersebut tertinggal di kedai usai dia minum bersama temannya. Saat korban sadar dan kembali ke kedai, Iphone miliknya sudah hilang. Korban mengalami kerugian sekira Rp9,8 juta,” ungkap Kompol Rosidi, Minggu (26/11).

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubeg dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim Phyton Polsek Lubeg kemudian menangkap Akmal di tempat kosnya di Jalan Kampung Batu Kecamatan Nanggalo Padang pada Minggu (26/11) sekira pukul 17.30 WIB.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku bahwa Iphone milik korban yang tertinggal di kedai minuman diambil oleh Ines saat membersihkan meja.

“Ines ini menghubungi pacarnya dan menyerahkan HP itu ke Akmal lalu dibawa dia ke kosnya,” terang Kapolsek.

Pelaku kemudian mengambil SIM Card yang ada di Iphone milik korban. Pelaku juga sempat menarik saldo DANA milik korban sebanyak Rp100 ribu.

Saat ini pelaku beserta barang bukti Iphone curian itu diamankan di Mapolsek Lubeg. Sedangkan pacar korban masih dalam pengejaran polisi.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama