Komplotan Pencuri Barang Eletronik di Padang Ditangkap, 2 Pelaku dan Penadah Tersangka

Padang – Komplotan pencuri barang-barang elektronik di Padang yang kerap meresahkan warga berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Polsek Lubuk Kilangan menetapkan dua pelaku pencurian dan penadah sebagai tersangka. Mereka adalah Syahrial dan M Hanif sebagai pelaku utama dan Tam Eka Putra alias Breging sebagai penadah yang sama-sama merupakan warga Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.


Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Lija Nesmon mengatakan, penangkapan komplotan pencuri itu bermula dari dua pelaku utama. Keduanya ditangkap di kawasan Lubuk Kilangan pada Minggu, (30/11) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ia menyebut dari keterangan kedua pelaku, barang-barang yang dicuri dijual kepada seorang penadah bernama Tam Eka Putra alias Breging.

“Pada Selasa (31/10) Tam Eka Putra berhasil ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Indarung dan dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan,” ungkapnya.

Penadah menjual kembali barang-barang curian itu ke luar Kota Padang. Polisi pun langsung mengembangkan barang bukti yang dijual pelaku.

“Berhasil diamankan yang belum sempat dijual berupa satu unit televisi, satu unit STB IndyHome dan satu unit laptop,” ungkapnya.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama