Dua Siswa SMK di Maninjau Ditangkap Satnrkoba Polres Agam Menjadi Pengedar Narkoba

Penangkapan terhadap dua oknum pelajar sebut saja berinisial Anak I, (16) dan Anak II, keduanya warga Koto Baru, Nagari Duo Koto, Tanjung Raya termasuk barang bukti berupa 2 paket ganja dibungkus plastic warga hitam, 1 uni smartphone merk readmi warna silver, dua batang rokok samsu, 1 helai baju pramuka lengan pendek itu, dibenarkan Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP.Alext Aubeydillah didampingi @riqoel .

Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua oknum pelajar itu berawal dari dua anak (I dan II) terlambat masuk dan di gerbang sekolah, petugas satpam Rahmat Firdaus menghentikan kedua siswa tersebut dan menanyakan kenapa datang terlambat.

Kemudian petugas Satpam memeriksaan Anak I ditemukan 2 batang rokok merk samsu disaku baju sebelah kanan, bersamaan dengan itu anak II pura-pura batuk dan || berjalan kearah belakang pos satpam dan membuang barang bukti (ganja) namun diketahui satpam dan BB terseut berhasil diamankan.

Saat ditanyai, kedua anak tidak mampu menjawab saat ditanyai satpam terkait barang haram itu milik siapa, dan keduanya kemudian dibawa ke ruang kepala sekolah, yang langsung menghubungi petugasSatresnarkoba Polres Agam yang langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan kedua anak tersebut.

Ditambahkan Alexy Aubeydillah petugas Satresnarkoba mengamankan dan membawa kedua anak ke Mapolres Agam untuk diinterograsi, dan diakuinya bahwa keduanya sudah 2 kali mendapatkan ganja itu dari PT ( DPO)untuk dijual dengan cara cara bagi hasil 1 paket dijual Rp 50.000 dan setor kepada DPO Rp.30.000, sisa Rp 20.000.

"Uang hasil keuntungan penjuaan ganja itu digunakan kedua anak untuk jajan. Kita melakukan pengembangan, dengan mengejar DPO, namun yang bersangkutan berhasil kabur," sebut Kasat Resnarkoba Polres Agam itu.

📌@humas_polresagam 
@mahyeldisp 
@joinaldy 
@awr_andriwarman 
@disdik_sumbar 
@dikbudagam

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama