PADANG PARIAMAN, - Seorang pria paruh baya inisial ST (56) warga Sungai Abang Dalam, Lubuk Alung Padang Pariaman ditangkap atas dugaan terlibat judi online.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay mengatakan, ST ditangkap di sebuah warung kopi di Sungai Abang Dalam, Lubuk Alung pada Rabu (13/9/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas judi online di daerah tersebut.
"Masyarakat melapor bahwa ada aktivitas judi online jenis togel di sebuah warung Kopi di Sungai Abang Dalam Lubuk Alung," ungkap AKP Agustinus, Kamis (14/9/2023).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas Satreskrim Polres Padang Pariaman kemudian menuju warung tersebut dan mendapati tersangka tengah berada di sana.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan beberapa barang bukti diantaranya uang tunai, kartu ATM, lembar kertas catatan angka dan ponsel,” sebut AKP Agustinus.
Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya,” pungkas kasat reskrim.
🎥@tim_gagakhitam Reborn
@agust_pigay45
@hen_mob
@hendika_saputra37
@gooviin
@ikrar_efrinaldo99
@reskrimpdgpariaman
@polres_padangpariaman