Napi Kabur dari Lapas Pariaman Ditangkap di Pasaman Barat, Terancam Hukuman Mati

Pasaman Barat – Seorang petani inisial RR (29) ditangkap di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh Pasaman Barat, Sabtu (16/9/2023). RR Ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis ganja dan sabu. Tak tanggung-tanggung, total narkoba yang diamankan dari tangan RR lebih dari 1 kilogram.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki mengatakan, penangkapan berawal dari curhatan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan setempat.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga diketahui salah satu pelaku adalah RR.

“Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah pelaku dengan disaksikan oleh Penjabat Wali Nagari Muara Ilir dan ketua pemuda,” ungkap AKBP Agung Basuki, Sabtu sore.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja seberat lebih kurang satu kilogram dan 10 paket sabu ukuran sedang.

Belakangan diketahui bahwa RR merupakan narapidana (napi) yang kabur dari Lapas Pariaman. Sebelumnya RR ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pasaman Barat pada 2013. Usai ditangkap dan divonis sepuluh tahun enam bulan penjara, RR menjalani hukuman di Lapas Pariaman. Namun pada tahun 2017 RR melarikan diri dari penjara.

Saat ini polisi masih mendalami dan melakukan penyelidikan asal usul ganja dan sabu yang dikuasai RR. Polisi menyebut tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini.

Sementara tentang status pelarian terpidana, Kapolres menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas Pariaman.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama