Pasaman Barat – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menyita aset milik Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril. Tersangka korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020 itu ditangkap di Bandung pada 5 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, aset tersebut berupa 8 unit rumah kontrakan yang berdiri di atas tanah seluas 700 M2 di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Nilai aset tersebut yakni Rp4,5 miliar
Tak hanya itu, tim penyidik Kejari Pasbar juga menyita aset berupa tanah seluas 113 M2 yang di atasnya berdiri dua unit rumah toko (ruko) senilai Rp2 miliar.
Ruko itu terletak di Komplek Pasar Bantar Gebang, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Penyitaan aset tersangka berupa dua unit ruko dilakukan pada Sabtu (2/9/2023) setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi,” Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Minggu (3/9/2023).
Yusuf menyebut, penyitaan aset tersebut sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp16 miliar lebih.
Kajari menambahkan, hakim telah menvonis beberapa terdakwa korupsi dan gratifikasi pembangunan RSUD Pasbar dengan putusan beragam, mulai satu hingga empat tahun penjara dan juga dikenakan denda serta uang pengganti.
“Sementara untuk tiga orang mantan Dirut RSUD diputus bebas. Kita dari Kejaksaan tidak menerima semua putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tipidkor Padang. Kita telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Padang dan Kasasi ke Mahkamah Agung RI,” pungkasnya. ***