Sijunjung – Dua remaja perempuan bawah umur di Sijunjung ditangkap atas laporan pencurian sepeda motor dan pakaian.
Keduanya yakni SLA (14) warga Jorong Muaro Gambok Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung dan YJ (14) warga Jorong Bukik Gombak Kenagarian Padang Laweh Kecamatan Koto VII.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, penangkapan SLA dan YJ berawal dari laporan korban bernama Putri Yanti yang kehilangan motor Honda Scoopy BA 6484 KN dan sejumlah pakaian di tempat kosnya di Jorong Muaro Gambok Nagari Muaro Sijunjung pada Kamis (7/9/2023) sore.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, pada Jumat (8/9) pagi polisi memperoleh informasi bahwa motor korban tengah dikendarai oleh dua remaja perempuan.
“Kedua pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung di dekat musala kawasan Sungai Karang pada Jumat pagi sekira pukul 09.00 WIB,” terang AKP Ardiansyah dikutip dari keterangannya, Selasa (12/9/2023).
Saat diinterogasi, kedua remaja putus sekolah itu mengakui perbuatannya. Kepada polisi SLA dan YJ mengaku masuk ke kos korban dengan mengambil kunci yang berada di atas meteran listrik rumah kosan tersebut.
Selain sepeda motor, keduanya juga mengambil sejumlah pakaian.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti motor dan pakaian kemudian dibawa ke Mapolres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya akan dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak degan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (**)