PADANG, - Pelaku ditangkap Rabu (5/4/2023) di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo. Dari keduanya diamankan barang bukti berupa becak yang digunakan untuk membawa barang yang berhasil dicuri.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan kedua pelaku berkilah menggunakan uang hasil pencurian tersebut untuk membeli baju Lebaran.
“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan beberapa warga yang rumahnya dimasuki maling. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita menangkap kedua pelaku,” terangnya, Kamis (6/4/2023).
Pelaku kata Dedy, mengaku telah melakukan pencurian lebih dari dua kali.
“Keduanya kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.