Dua Orang Pria Ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Solok Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SOLOK, - Dua orang pria ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Solok karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku tersebut ditangkap polisi di Jorong Pasa, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Jumat 31/3/2023 sekitar pukul 13:00 Wib.

Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi menyebutkan benar telah diamankan dua orang pelaku inisial OY (26) warga Kecamatan Tanjung Harapan dan JP (26) warga Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.

Dijelaskannya berawal dari anggota Sat Resnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklajuti informasi yang didapatkan dari masyarakat itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menuju ketempat keberadaan pelaku.

Kemudian petugas melihat ada dua orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat.

Namun polisi yang sudah curiga langsung membuntuti dua orang pelaku, dan tak buang waktu lama lalu polisi memberhentikan pelaku ditepi jalan di Jorong Pasa dan dua pelaku tersebut berhasil diamankan petugas.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening, yang ditemukan diatas aspal.

Dari pengakuan pelaku barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut benar miliknya, selain itu polisi juga menyita 2 unit handphone android merk Vivo dan Oppo, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Solok guna proses hukum lebih lanjut.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama