Padang, - Pasca viralnya video yang memperlihatkan sejumlah orang menghadang angkutan online yang membawa penumpang dari Kampus 3 Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, polisi dan tim gabungan menceritakan mencopot papan pengumuman tersebut.
Papan pengumuman tersebut dipasang di persimpangan Sungai Bangek, yang tidak jauh dari lokasi kampus 3 UIN Imam Bonjol Padang.
Papan pengumuman tersebut bertuliskan “Dilarang bagi mobil Maxim, Grab, Gocar mengambil penumpang di Area kampus UIN 3 Sekitarnya”.
Diketahui, video tersebut viral di media sosial Instagram dan juga dibagikan di grup WhatsApp sejak Selasa (28/3/2023) malam.
Usai viral, polisi langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi lokasi penghadangan.
Dari pantauan, terlihat papan pengumuman yang melarang angkutan online sudah dicopot.
Kemudian, sebanyak empat orang beserta papan pengumuman tersebut dibawa ke Mapolsek Koto Tangah.
Mereka dibawa menggunakan mobil pickup dan dikawal anggota Polsek Koto Tangah dan Koramil Koto Tangah.
Terlihat, Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino Chan beserta jajaran di lokasi tersebut. Selain itu petugas dari Satpol PP Padang juga terlihat di lokasi.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino Chan membenarkan, pihaknya bersama tim gabungan telah mencopot papan pengumuman yang melarang angkutan online masuk ka kawasan Kampus UIN Imam Bonjol Padang tersebut.
“Kita juga sudah amankan sejumlah orang yang diduga memasang papan pengumuman tersebut,” kata dia, Rabu (29/3/2023).