Pekanbaru , — Seorang pemuda asal Kota Bukittinggi Sumatera Barat, TAS (26), terancam hukuman mati usai terlibat peredaran narkoba lintas propinsi. TAS ditangkap oleh Polda Riau bersama dua pelaku lainnya, BC (52) asal Pekanbaru dan S (26) asal Indragiri Hulu, di Pekanbaru pada Sabtu (18/1/2025).
Saat penangkapan polisi mengamankan 16,5 kilogram ganja kering yang rencananya akan diedarkan di wilayah Riau dan Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yhuda Prawira mengatakan awalnya petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Labersa, Pekanbaru. Saat itu polisi menemukan dua paket kecil ganja, satu bungkus rokok berisi ganja, dan satu mangkuk plastik yang juga berisi ganja.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja lainnya disembunyikan di rumah kontrakan BC di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
“Di lokasi kedua, petugas berhasil menyita 16,5 paket besar ganja yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kombes Putu saat konferensi pers, Jumat (24/1).
Saat diperiksa, TAS mengaku mengaku sebagai kurir. Ia menjemput ganja dari Penyabungan, Sumatera Utara. TAS mengaku mereka mendapatkan upah Rp6 juta jika berhasil mengantarkan ganja tersebut ke daerah tujuan.
TAS awalnya membawa 36 kilogram ganja, namun sebanyak 5 kg sudah dikirim ke Jambi. Sisanya, sebanyak 31 kilogram, disimpan di rumah kontrakannya di Pekanbaru.
Namun, ganja tersebut sebagian dicuri oleh BC bersama ME yang saat ini sedang diburu polisi. BC kemudian menyimpan 16,5 kilogram ganja hasil curian itu di rumah kontrakannya.
Putu menegaskan, ketiga pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.(**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar