Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Solok berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis (23/1/2024).
Kapolres Solok, AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Riko Putra Wijaya membenarkan bahwa telah diamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RJ (37), warga Batu Aceh, Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Menurutnya pelaku awalnya diamankan oleh warga di sebuah pondok kosong tepatnya di Jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, diduga sedang menggunakan narkoba.
“Setelah diamankan, warga melaporkan kejadian itu ke petugas di Mapolres Solok dan anggota Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan,” kata Iptu Riko.
Dijelaskan Iptu Riko, dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirek, satu buah alat hisap bong, dua korek api gas, satu kotak rokok Sampoerna Zetta, satu tas warna biru merek Jiaxing, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA 2995 PV.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar