-->

Notification

×

Iklan

Kronologi Gadis Kembar EndorseJudi Online Ditangkap di Bukittinggi, Berawal dari Patroli Siber

28 Maret 2023 | Maret 28, 2023 WIB Last Updated 2023-03-28T13:16:29Z

KATASUMBAR - Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, gadis kembar yang diduga mengendorse situs judi online ditangkap di Kota Bukittinggi.

Menurutnya, ia ditangkap pada Senin (20/3/2023) WIB sekitar pukul 14.00 WIB.

"Ditangkap di rumah kos jalan Bypass Nomor 1 Manggis Ganting Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi," katanya saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).

Dwi melanjutkan, pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar.

"Kemudian menemukan akun Instagram mereka, membuat postingan di story medsos menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi online" ujarnya.

Kemudian, dilakukan penyelidikan untuk
memprofiling pemilik akun tersebut.
"Hasil profiling, pemilik akun ternyata berada di
Bukittinggi dan selanjutnya berhasil kita amankan," ujarnya.

Dwi menyebutkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari gadis kembar tersebut.

"Berupa simcard yang terverifikasi dengan akun Instagram, akun email dan ATM, ujarnya. Pelaku telah beraksi sejak tiga bulan terakhir. 

"la mendapatkan imbalan setiap bulannya. Bulan pertama Rp 750 ribu, kedua Rp 1 juta dan terakhir Rp 1,2 juta," ujarnya.

Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Artikel @katasumbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update